JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan uang yang diduga berasal dari korupsi dana operasional gubernur Papua. Hal ini dilakukan saat memeriksa pramugari Selvi Purnama Sari dan Marwan Suminta, yang merupakan penjaga Kos Wisma Feris, Bogor.
"Dalam pemeriksaan kedua saksi ini, penyidik mendalami terkait penggunaan uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana operasional di Papua," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (17/10/2025).
"Termasuk penggunaan uang tersebut untuk pembelian aset di sejumlah tempat," tambahnya.
Sebelumnya, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Tamara Anggraeny, selaku Cabin Manager RDG Airlines. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
Budi menyatakan, alasan ketidakhadiran Tamara masih belum diketahui.
"Tentu jika keterangannya masih dibutuhkan, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang," ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Papua pada 2020–2022. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.
Kerugian tersebut diduga akibat Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua menyalahgunakan kewenangan bersama eks Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, yang ditetapkan tersangka hanya DE karena Lukas telah meninggal dunia.
"Perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun yang dilakukan oleh tersangka DE selaku bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua," jelas Budi Prasetyo, Rabu (11/6/2025).
(Awaludin)