Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Izin Tinggal, 43 WNA Pekerja Malam di Penjaringan Diamankan Petugas

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 17 Oktober 2025 |13:52 WIB
Langgar Izin Tinggal, 43 WNA Pekerja Malam di Penjaringan Diamankan Petugas
WNA Pekerja Malam di Penjaringan Diamankan Petugas (foto: dok ist)
A
A
A

Sementara itu, 17 pria asal RRT ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan dengan izin tinggal serupa. Selain itu, 4 orang berperan sebagai supervisor dan 2 orang lainnya sebagai koordinator pemandu lagu asing juga diketahui melanggar ketentuan izin tinggal.

Yuldi menegaskan, para WNA tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh WNA serta memanggil pengelola tempat hiburan yang diduga memberi kesempatan bekerja tanpa izin yang sesuai.

“Bagi WNA yang terbukti melanggar, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tegas Yuldi.

Ia menambahkan, penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum serta memberi manfaat bagi Indonesia yang diizinkan tinggal dan bekerja di Tanah Air.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement