Sementara itu, 17 pria asal RRT ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan dengan izin tinggal serupa. Selain itu, 4 orang berperan sebagai supervisor dan 2 orang lainnya sebagai koordinator pemandu lagu asing juga diketahui melanggar ketentuan izin tinggal.
Yuldi menegaskan, para WNA tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh WNA serta memanggil pengelola tempat hiburan yang diduga memberi kesempatan bekerja tanpa izin yang sesuai.
“Bagi WNA yang terbukti melanggar, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tegas Yuldi.
Ia menambahkan, penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum serta memberi manfaat bagi Indonesia yang diizinkan tinggal dan bekerja di Tanah Air.
(Awaludin)