"Dalam praktiknya, kebijakan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena kementerian dan badan tersebut merupakan bagian dari struktur eksekutif yang juga menjadi objek pengawasan sistem merit," ujarnya.
Mardani pun menekankan, putusan MK mengembalikan semangat pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan—sebuah prinsip mendasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Tanpa lembaga independen, sistem merit yang seharusnya menjamin profesionalitas ASN rentan disalahgunakan. Misalnya, jabatan birokrasi dapat ditentukan oleh kedekatan politik, bukan kinerja dan kompetensi," ujar Mardani.
Ia juga setuju langkah MK ini mengembalikan marwah reformasi birokrasi yang telah diperjuangkan sejak lahirnya Undang-Undang ASN tahun 2014. Saat itu, KASN hadir sebagai benteng profesionalitas ASN.
Mardani menilai lembaga independen nantinya harus dapat memastikan pengawasan terhadap kinerja ASN berjalan optimal.