Pihaknya juga menyita barang bukti berupa sabu cair dan padat, berbagai bahan kimia prekursor, serta peralatan laboratorium lengkap yang digunakan dalam proses produksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika," ujar Suyudi.
(Arief Setyadi )