JAKARTA – Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Huktyanta, terkait tekanan dari pengusaha minyak, Riza Chalid.
Hal itu dilakukan saat Hanung menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.
Hanung dijadikan saksi untuk tiga terdakwa, yakni beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo.
Awalnya, jaksa membacakan pertanyaan BAP poin 11 yang berisi Hanung menerima pengalihan kewenangan direktur utama. "Kemudian jawaban saudara, 'saya harus melaksanakan perintah atasan saya. Karena jika saya tidak melaksanakan perintah saudari Karen Agustiawan selaku Direktur Pertamina, saya akan diklasifikasikan sebagai pembangkang dan akan menerima konsekuensi terhadap jabatan saya'," kata jaksa membacakan BAP Hanung.
"Kemudian kedua,'apabila saya tidak melaksanakan untuk menandatangani persetujuan OE atau HPS, penunjukan pemenang langsung, yaitu PT Oil Tanking Merak, dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oil Tanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Muhammad Riza Chalid,"
"Tekanan tersebut saya rasakan saat itu dan salah satunya sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Muhammad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Muhammad Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oil Tanking Merak yang diajukan oleh Saudara Gading Ramadhan selaku Direktur Utama PT Oil Tanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu orang kepercayaan dari Muhammad Riza Chalid', bisa dijelaskan?" lanjut jaksa membacakan BAP.
Hanung menjelaskan, ia melakukan hal tersebut karena menilai itu merupakan perintah jabatan yang diberikan oleh atasan. Jika tidak melakukannya, ia khawatir dicap sebagai pembangkang.
"Walaupun menyalahi prosedur, saudara anggap itu perintah atasan juga?" tanya jaksa.
"Ya, artinya saya menafsirkan ini perintah dari pimpinan saya, dan kalau saya tidak melaksanakan maka bisa diartikan ini sebuah pembangkangan," jawab Hanung.
Jaksa kemudian mendalami kaitannya dengan Riza Chalid. Hanung menjelaskan, ia menduga ada peran Riza Chalid terkait penunjukan dirinya sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga.
"Jadi pada saat itu saya berpikir dan merasa bahwa Saudara Muhammad Riza Chalid ini yang saya tidak tahu pasti, hanya perasaan saya atau dugaan saya, memiliki peran, tanda petik mungkin, mendorong saya untuk menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga. Tapi itu saja, dugaan Pak," ujarnya.
Jaksa kemudian mengulik perihal adanya pertemuan Hanung dengan Karen Agustiawan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina. Ia pun mengamini ada pertemuan dan menyinggung soal dirinya akan diangkat sebagai direktur.
"Ya, jadi saya agak lupa kapan. Tetapi sebelum saya resmi diangkat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga, dalam satu acara saya kebetulan ada di situ dan ada Bu Karen, dia menyampaikan sebuah sinyal kurang lebih begini 'siap-siap ya sebentar lagi kamu akan dijadikan Direktur Pemasaran dan Niaga'," kata Hanung.
"Terus saudara bisa di BAP ini menyimpulkan itu ada tekanan (Riza Chalid)?" cecar jaksa.
"Hanya dugaan saya yang tidak ada bukti atau clue apa pun. Tidak ada, dugaan," jawab Hanung.
(Arief Setyadi )