Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Ingatkan Pemerintah Soal Pemutihan BPJS: Jaga Keadilan, Hindari Kecurangan!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 |23:44 WIB
DPR Ingatkan Pemerintah Soal Pemutihan BPJS: Jaga Keadilan, Hindari Kecurangan!
BPJS Kesehatan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Rencana pemerintah melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai lebih dari Rp10 triliun mendapat perhatian dari DPR RI. 

Anggota Komisi IX, Netty Prasetiyani Aher, menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi.

“Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain,” ujar Netty, Selasa (21/10/2025).

Netty menjelaskan, sebagian besar tunggakan berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang tidak rutin membayar iuran. Kondisi ini menjadi sinyal perlunya perbaikan sistem pembayaran bagi kelompok informal yang belum memiliki mekanisme potongan otomatis.

Menurutnya, permasalahan tunggakan bukan semata soal kemampuan finansial, tetapi juga menyangkut kesadaran dan literasi masyarakat tentang pentingnya iuran BPJS sebagai bentuk solidaritas bersama.

“Masalah tunggakan ini bukan hanya soal kemampuan ekonomi, tetapi juga kesadaran dan literasi. Pemerintah bersama BPJS perlu memperkuat edukasi agar masyarakat memahami bahwa iuran adalah bentuk gotong royong menjaga kesehatan bersama,” tuturnya.

 

Netty menyambut baik langkah pemerintah yang ingin meringankan beban peserta rentan, namun menekankan pentingnya verifikasi data yang ketat dan terbuka agar kebijakan pemutihan tidak disalahgunakan.

“Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan transparan. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong BPJS Kesehatan untuk terus berinovasi dalam memperluas akses layanan dan menyederhanakan sistem pembayaran melalui digitalisasi dan integrasi data dengan pemerintah daerah.

Netty menegaskan, pemutihan tunggakan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab peserta, melainkan upaya kemanusiaan yang harus disertai perbaikan sistem agar program JKN tetap berkelanjutan.

“BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan (fraud),” pungkas Netty.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement