Meski begitu, Yusril tidak menampik bahwa kerja sama ini bersifat timbal balik. Artinya, jika di kemudian hari pemerintah Indonesia mengajukan permohonan pemindahan narapidana WNI dari Inggris, maka otoritas Inggris berkewajiban untuk mempertimbangkannya.
“Penting kita ketahui bersama bahwa perjanjian ini bersifat timbal balik. Artinya, kalau ada narapidana Indonesia yang dipidana di Inggris, kita juga dapat meminta agar mereka dipindahkan ke Indonesia, dan pemerintah Inggris wajib mempertimbangkan permohonan tersebut,” jelasnya.
Adapun dua narapidana Inggris yang dipulangkan adalah Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35). Keduanya merupakan terpidana kasus peredaran narkoba di Indonesia.
Sandiford sebelumnya dijatuhi hukuman mati, sedangkan Shahabadi menjalani pidana seumur hidup. Keduanya telah menempuh seluruh upaya hukum, termasuk permohonan grasi, sebelum akhirnya dikembalikan ke negara asalnya.
(Awaludin)