JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026.
"Targetnya kapan akan selesai? Ya secepatnya. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari, paling lambat sudah keluar PP-nya," ujar Yusril usai rapat koordinasi tingkat menteri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Saat disinggung soal rencana pengaturan 17 kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh anggota Polri aktif, Yusril menyatakan hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah.
“Apakah 17 itu akan masuk atau tidak dalam PP, nanti akan kami diskusikan bersama-sama. Tentu itu menjadi referensi kami, di samping masukan-masukan dari para tokoh serta masukan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri," ucap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, bahwa inisiatif pembentukan PP tersebut merupakan upaya menjalankan ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau Peraturan Kapolri tentu ruang lingkupnya terbatas internal Polri. Namun karena ini menyangkut kementerian dan lembaga serta pelaksanaan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah," pungkas Yusril.
(Awaludin)