JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan, bahwa pemerintah tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penempatan anggota Polri aktif agar dapat menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) bersama pimpinan lembaga negara dan Komite Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Yusril menjelaskan, rapat tersebut membahas ketentuan penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Polri serta Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
“Kita mencermati berbagai pendapat, masukan, kritik, dan bahkan polemik yang berkembang terkait persoalan ini,” ujar Yusril.
Untuk itu, kata dia, pemerintah menginisiasi rapat koordinasi guna mencari solusi yang komprehensif. Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamar Chaniago, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Kita sampai pada kesepakatan bahwa akan segera disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” terang Yusril.