Untuk menjawab tantangan tersebut, DJKI kini tengah membentuk Satuan Tugas Pengawasan Perdagangan dan Penanggulangan Pelanggaran KI.
“Satuan tugas ini akan menjadi katalis koordinasi nasional antara DJKI, Bea dan Cukai, Kepolisian, serta pelaku industri dan platform digital untuk menekan peredaran barang tiruan di pasar fisik maupun daring,” katanya.
Sementara itu, Carsten Sorensen, Head of Trade, European Union Delegation to Indonesia, menyoroti pentingnya penegakan hukum KI sebagai fondasi iklim investasi yang sehat. Menurutnya komitmen akan jalannya hukum yang pasti menjadi fundamental dalam menjaga iklim investasi dan perdagangan yan baik.
“Kita perlu berkomitmen agar perdagangan dan investasi berjalan di bawah hukum yang pasti, menciptakan lingkungan yang stabil termasuk dalam penegakan kekayaan intelektual,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa kepastian hukum tidak cukup di atas kertas, melainkan harus diwujudkan melalui implementasi nyata. Penegakan hukum sangat penting pula untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam perdagangan.