Dalam perkara ini, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sempat menjalani proses mediasi, tetapi kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan damai.
Adapun pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Jauh sebelumnya, Lisa dan Ridwan Kamil juga sempat melakukan tes DNA. Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak dari RK.
(Arief Setyadi )