"Jadi selama sekitar enam bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut juga terus berproduksi sawitnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
"Jadi hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar enam bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik," sambungnya.
Budi menjelaskan, lahan yang dimaksud berlokasi di Padang Lawas Sumatera Utara. Kini, uang tersebut tersimpan di rekening Lembaga Antirasuah.
"(Disimpan di) Rekening penampungan KPK, itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk asset recovery tentunya ya," ujarnya.
(Fetra Hariandja)