JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang disampaikan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak. JPU menerangkan bahwa eksepsi yang disampaikan oleh Riva masuk ke dalam materi pokok perkara.
Jaksa mengungkap keberatan atas keterangan Riva yang menyebut kerugian negara hasil penyidikan perkara ini senilai Rp285 triliun. Menurut jaksa, hakim harus mengesampingkan eksepsi ini lantaran hal tersebut masuk pokok perkara.
"Sehingga alasan keberatan penasihat hukum tersebut telah masuk dalam pokok perkara sehingga harus dikesampingkan oleh majelis hakim," kata jaksa dalam sidang itu, Kamis (23/10/2025).
JPU menilai bahwa surat dakwaan telah cermat menguraikan unsur-unsur yang diduga dilakukan Riva dalam perkara tersebut. Jaksa menilai bahwa perbuatan Riva dinilai bukan merupakan peristiwa administratif.
"Sehingga dengan hal tersebut, perbuatan terdakwa nyata-nyata bukan merupakan peristiwa administratif. Dengan demikian dalil atau alasan eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," lanjutnya.
Sejumlah nota keberatan itu juga menurut jaksa masuk dalam materi pokok perkara. Lantaran masuk pokok perkara, maka hal itu harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.
"Materi keberatan dari penasihat hukum terdakwa yang telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok, sehingga bukan merupakan alasan materi keberatan," jelas jaksa.
Selain menanggapi eksepsi Riva, dalam sidang ini jaksa juga membacakan tanggapan eksepsi terkait mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
(Fetra Hariandja)