Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Soroti Rp234 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank: Itu Dana Rakyat, Bukan untuk Diparkir!

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 24 Oktober 2025 |07:05 WIB
DPR Soroti Rp234 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank: Itu Dana Rakyat, Bukan untuk Diparkir!
Rp234 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank (foto: Okezone)
A
A
A

Namun, bila penumpukan dana terjadi karena siklus belanja tahunan yang meningkat di akhir tahun, Khozin menilai pola tersebut perlu diubah agar penyerapan anggaran bisa lebih merata dan efektif.

Selain menyoroti Pemda, Khozin juga mempertanyakan efektivitas pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap tata kelola keuangan daerah. Ia mendorong Kemendagri untuk memperkuat pembinaan serta menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran aturan.

“Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” tuturnya.

Khozin menegaskan, Komisi II DPR RI perlu memanggil Kemendagri dan Pemda terkait untuk mengklarifikasi data dari Bank Indonesia yang menunjukkan besarnya dana mengendap tersebut.

“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait pengawasan dan pembinaan terhadap Pemda, sekaligus memanggil Pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya dana Pemda mengendap di bank mencapai Rp 234 triliun per akhir September 2025. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan masih lambatnya realisasi belanja daerah meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement