Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, Delpedro Cs Jalani Sidang Putusan Praperadilan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 26 Oktober 2025 |20:50 WIB
Besok, Delpedro Cs Jalani Sidang Putusan Praperadilan
Delpedro Marhaen (Foto: IG Lokataru)
A
A
A

JAKARTA - Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen terkait status tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis akan digelar pada Senin 27 Oktober 2025 besok.

Dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang putusan praperadilan Delpedro Marhaen Rismansyah akan digelar di ruang sidang 04. Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB.

“Putusan hakim ruang sidang 04,” demikian keterangan pada laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Minggu (26/10/2025).

Selain Delpedro, sidang putusan praperadilan tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anwar, juga akan digelar di hari yang sama. Ruangan sidang untuk Muzzafar tertulis di ruang sidang 06, ruangan Syahdan di ruang sidang 05, dan ruangan Khariq di ruang sidang 02.

Sebelumnya, empat aktivis yang ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya melakukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka melawan keabsahan penetapan tersangka penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Mereka yang mengajukan praperadilan yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen; Staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim; Admin Gejaya Memanggil, Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Peran Delpedro. Dalam kasus ini polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, MS, SH, KA, RAP, dan FL.

Polisi menuturkan, Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk mengikuti aksi.

“Pertama DMR, admin akun Instagram LF. Peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk sebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Selasa 2 September 2025 malam.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement