“Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap jalur penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Kita tidak boleh lagi kecolongan oleh praktik perekrutan ilegal yang menjebak anak muda dengan janji kerja palsu,” ujarnya.
“Negara hadir bukan hanya untuk memulangkan, tapi untuk memastikan warganya terlindungi. Setiap kasus harus menjadi pelajaran untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja migran dari hulu sampai hilir,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Nurhadi menegaskan bahwa Komisi IX DPR RI akan terus mengawal upaya perlindungan bagi pekerja migran dan WNI di luar negeri.
“Kami di Komisi IX DPR RI akan terus mengawal hal ini agar perlindungan bagi pekerja migran dan WNI di luar negeri semakin kuat, manusiawi, dan berkeadilan,” pungkasnya.
(Awaludin)