Dari total 110 korban, sebanyak 97 WNI berhasil melarikan diri lebih dulu, sementara 13 WNI lainnya berhasil dikeluarkan dari lokasi oleh tim P2MI di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Nurhadi menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak mengenai bahaya modus penipuan daring yang berujung pada kerja paksa. Ia juga berharap pemerintah memberikan pendampingan dan rehabilitasi bagi para korban setelah tiba di tanah air.
“Kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi kita semua. Modus penipuan online yang berujung pada kerja paksa bukan hanya soal kriminalitas, tapi juga soal kemanusiaan,” ujarnya.
“Penanganan tidak boleh berhenti di bandara saat mereka tiba. Harus ada pendampingan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial agar para korban benar-benar pulih dan tidak kembali terjebak dalam situasi yang sama,” tambahnya.
Selain itu, anggota Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan tersebut menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap jalur penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Ia menilai pemerintah perlu memperkuat sistem perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) agar kasus serupa tidak terulang.