Satu pelaku lainnya berhasil lolos dari sergapan warga. Beruntung, petugas Kepolisian Polsek Metro Gambir langsung datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku RF dari amukan massa.
“Identitas rekan pelaku sudah kami kantongi. Saat ini tim sedang melakukan pengejaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya menyita satu unit handphone Samsung A35 warna ungu muda milik korban dan sepeda motor Suzuki Satria F bernopol B 3911 TSH yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.