Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ungkap Dugaan Setoran Rutin Oknum Kemnaker dari Agen TKA

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 28 Oktober 2025 |03:00 WIB
KPK Ungkap Dugaan Setoran Rutin Oknum Kemnaker dari Agen TKA
Kasus Korupsi Kemnaker (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang, dari agen tenaga kerja asing (TKA) kepada sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pendalaman dilakukan saat tim penyidik memeriksa PNS Kemnaker, Rizky Junianto, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

“Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang bersumber dari para agen TKA dan diberikan kepada oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (27/10/2025).

“Di antaranya adalah aliran uang yang sifatnya rutin,” sambungnya.

Budi belum memerinci lebih jauh mengenai aliran dana tersebut, termasuk besaran maupun pihak-pihak penerimanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Pengumuman identitas para tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025. Mereka ditahan dalam dua gelombang, masing-masing empat orang.

 

Penahanan pertama dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, terhadap:

- SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023;

- HY (Haryanto), Dirjen Binapenta 2024–2025;

- WP (Wisnu Pramono), Direktur PPTKA 2017–2019; dan

- DA (Devi Angraeni), Direktur PPTKA 2024–2025.

Sepekan kemudian, pada Kamis, 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka lainnya:

- GTW (Gatot Widiartono), Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019–2021;

- PPK Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024; serta

- Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker 2021–2025.

 

Dengan demikian, seluruh delapan tersangka telah ditahan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement