 
                JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, divonis bersalah dalam perkara korupsi penyimpangan kegiatan melalui pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Iwan dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/10/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Iwan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,535 miliar. Bila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.