JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan dasar keputusan MKD DPR RI, yang menolak permohonan pengunduran diri dan menyatakan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara tetap anggota DPR periode 2024–2029.
Ia menegaskan, selama ini tak pernah ada laporan pelanggaran etik terhadap Sara baik ke Mahkamah Partai Gerindra maupun MKD DPR RI.
"Jadi begini Sara itu tidak ada laporan baik ke mahkamah partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan," ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Bahkan, kata Dasco, ada kader yang meminta ke mahkamah partai agar permohonan pengunduran diri Sara ditolak dan tetap menjadi anggota DPR.
"Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan itu berkesimpulan, satu bahwa apa yang dituduhkan, pertama enggak ada laporan," terang Dasco.
Kemudian, kata Dasco, cuplikan video Sara yang memantik publik itu merupakan konten lama dan diedit hingga timbulkan polemik.
"Kemudian ketiga, karena tekanan, menurut ini, itu Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai," kata Dasco.
"Nah, kemudian, mempertimbangkan hal-hal tersebut, termasuk ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu ke Mahkamah partai, 30 ribu kalau enggak salah itu atau 15 ribu petisi, ya mahkamah partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029," tambahnya.
Atas dasar itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengatakan, hasil keputusan mahkamah partai itu dikirim ke MKD DPR RI. Lalu, MKD DPR RI pun memeriksa dan menindaklanjuti hal tersebut hingga mengeluarkan putusan Sara tetap menjadi anggota DPR RI.
Kendati demikian, Dasco menyampaikan, Sara tetap menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. "Iya dong (Sara tetap jadi Wakil Ketua Komisi VII DPR)," tutur Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menyampaikan, konten Sara yang menuai polemik itu merupakan video lama. "Konten yang dibuat itu yang kemudian dipermasalahkan, ternyata setelah dikaji dan diteliti, itu adalah konten lama yang kemudian diedit-edit sehingga maknanya sangat jauh berbeda," pungkasnya.
Sebelumnya, MKD DPR RI menolak permohonan pengunduran diri, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara sebagai anggota DPR periode 2024–2029. Dengan demikian, Rahayu tetap menjadi anggota DPR RI.
Keputusan itu tertuang dari hasil rapat internal MKD DPR RI yang digelar secara tertutup pada Rabu, 29 Oktober 2025. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam itu, membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Surat itu perihal keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati yang telah dinonaktifkan lantaran mengundurkan diri.
"Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," ujar Dek Gam dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
(Fetra Hariandja)