 
                
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT MCP atau Mecimapro, FDM sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dana. FDM diduga telah menggelapkan dana milik PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku pihak investor untuk konser girl band asal Korea TWICE pada 23 Desember 2023 lalu.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, kasus ini sudah naik ke Tahap I. Berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk diteliti lebih lanjut.
"Perkara tersebut sudah di Tahap I oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan (Penyidik akan mengirim) P19 lagi, mudah-mudahan P21," kata Reonald kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Reonald menambahkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu ahli dalam perkara tersebut. Sementara tersangka Fransiska, yang dikenal sebagai promotor sejumlah konser K-Pop besar di Indonesia, kini telah ditahan.
“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” ujar dia.
Adapun pelaporan terhadap FDM ini dibuat oleh PT MIB pada 10 Januari 2025 lalu. Laporan polisi itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana konser K-Pop TWICE mulai menemui titik terang. Hal ini ditandai dengan penetapan bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani alias Melani Mecimapro, sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kabar tersebut disampaikan tim kuasa hukum PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dalam pernyataan tertulisnya kepada awak media.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini," kata Aldi Rizki dikutip Kamis (30/10/2025).
Aldi menjelaskan, perkara ini bermula dari kerja sama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu. Pihak pelapor sebelumnya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan respons positif.
Tindakan tersangka disinyalir menimbulkan kerugian hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
(Fetra Hariandja)