 
                Menurut Prasetyo, tim koordinasi tersebut berperan memperkuat tata kelola lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan program MBG agar berjalan lebih efektif dan terarah.
“Tim koordinasi inilah yang kemudian secara lintas sektor, lintas kementerian, diharapkan bisa memperkuat tata kelola pelaksanaan MBG,” tutur Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa komando utama program MBG tetap berada di tangan Kepala BGN Dadan Hindayana, sedangkan tim koordinasi berfungsi sebagai fasilitator koordinasi antarinstansi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG telah rampung disusun. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.
Adapun regulasi yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian adalah Perpres tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atau Kelembagaan Badan Gizi Nasional.