Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Kembalikan Rp13 Triliun ke Negara, Komisi III DPR: Patut Ditiru Penegak Hukum Lainnya!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 31 Oktober 2025 |08:19 WIB
Kejagung Kembalikan Rp13 Triliun ke Negara, Komisi III DPR: Patut Ditiru Penegak Hukum Lainnya!
Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Korupsi Rp13 Triliun ke Negara/Okezone
A
A
A

 “Perlu dipikirkan adanya regulasinya. Salah satunya misalnya dengan perampasan aset,” ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Aceh tersebut.

Saat ini, kata dia, penegak hukum hanya bisa menyita setelah ada putusan pengadilan yang  tetap.  Padahal dalam masa proses hukum hingga keluarnya putusan hukum tetap, nilai ekonomis aset yang dicuri koruptor sudah berkurang.

‘’Sehingga ketika dilelang harganya sudah turun.  Belum lagi ada kemungkinan aset hasil korupsi mereka sembunyikan,’’tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement