 
                
JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyetujui penerapan sanksi sosial bagi pelaku pembakar sampah di Jakarta harus ada payung hukum. Wacana ini menanggapi aspirasi warga yang resah terhadap fenomena pembakaran sampah yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
"Jakarta ini kan kota yang harus tetap tertib pada aturan main. Semua hal yang berkaitan dengan seperti itu tentunya harus memang betul harus ada payung hukumnya," ujar Pramono di Jakarta dikutip, Jumat (31/10/2025).
Pramono melanjutkan, sebagai salah satu solusi menangani permasalahan sampah di Jakarta dengan hadirnya Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Menurutnya apabila itu berjalan dengan baik persoalan sampah akan menjadi harta karun.
"Sekarang ini seperti yang teman-teman ketahui, untuk rorotan yang kita sedang lakukan komisioning dan mudah-mudahan akan berjalan dengan baik," ucapnya.
Politikus senior PDIP ini melanjutkan, persoalan sampah di Jakarta sudah sejak lama. Oleh karena itu perlu ada terobosan baru.
"Kalau Rorotan bisa berjalan dengan baik, kemudian waste to energy berjalan dengan baik, saya yakin persoalan sampah di Jakarta yang dulu menjadi persoalan bagi masyarakat sekarang menjadi harta karun,"ujarnya.
"Karena akan memberikan dampak yang pertama di Rorotan bisa dijual ke swasta, sedangkan yang untuk waste to energy akan menghasilkan energi dan agar mudah bagi masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan bahwa hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial, seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau bentuk serupa.
Gagasan tersebut kini dipercepat sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan memerlukan penguatan dasar hukum sebelum diterapkan. “Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” ujarnya.
(Fahmi Firdaus )