Raffles menambahkan, setiap rekening hasil pembuatan tersebut dihargai Rp5 juta, sedangkan satu perusahaan fiktif dihargai Rp30 juta.
“Jadi, mereka menjual rekening dan perusahaan palsu kepada jaringan di luar negeri untuk keperluan tindak kejahatan siber,” tegasnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan sindikat lintas negara yang terlibat dalam kasus tersebut.
(Awaludin)