Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemasok Narkoba ke Onad Ditangkap, Begini Kronologinya

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Minggu, 02 November 2025 |11:21 WIB
Pemasok Narkoba ke Onad Ditangkap, Begini Kronologinya
Onadio Leonardo (Foto: IG Onad)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap seorang berinisial KR, pemasok narkoba ke artis Onadio Leonardo atau Onad. Penangkapannya dilakukan sebelum polisi mengamankan Onad.

"Inisialnya KR, itu diamankan di Sunter. Perannya sebagai orang yang kasih barang narkotika ke OL," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu, Minggu (2/10/2025).

"Jadi awalnya, yang pertama itu diamankan inisial KR di daerah Sunter. Kemudian dikembangkan baru menuju ke si OL," tambah Wisnu.

Dari hasil penangkapan KR, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu. Selain itu, alat hisap dan korek yang telah dimodifikasi sebagai media pengguna barang haram tersebut juga disita.

"Untuk barang bukti yang didapat dari inisial KR, yang diamankan di Sunter, di antaranya narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam plastik klip. Plastik klipnya dalam artian gini, plastik klip bekas sabu, sama plastik klip bekas ekstasi," ucapnya.

Dari pengembangan penangkapan KR, polisi lantas mengamankan Onad dan istrinya, Beby Prisilla di kawasan Tangerang Selatan, pada Kamis 30 Oktober 2025. Namun, dari hasil pemeriksaan tes urine, Beby Prisilla negatif narkoba, sedangkan Onad positif narkotik jenis ganja dan ekstasi.

Onad dan KR kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyelidik. Wisnu mengungkap Onad mengakui penyesalannya telah mengonsumsi barang haram tersebut. 

"Menyesal, pasti ada penyesalan," kata Wisnu.

Dia bahkan sempat melihat mimik muka Onad yang tak bisa membendung kesedihannya. Onad, kata dia menundukkan wajah ketika diperiksa.

"Yang saya lihat kemarin selintas, yang pasti sedih, dia nunduk," ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement