"Untuk perbuatan seperti penjarahan dan kerusuhan yang terjadi pada bulan Agustus itu, ia masuk dalam kategori targeted dan selected looting. Dalam hal ini, perbuatan tersebut tidak pernah menjadi suatu hal yang bersifat spontan," jelas Adrianus.
Sidang MKD DPR RI kali ini beragendakan permintaan keterangan saksi-saksi terkait kasus lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
Sejumlah saksi yang diundang antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Suwarko, ahli kriminologi Adrianus Eliasta, ahli hukum Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pemeriksaan pendahuluan ini digelar untuk mencari titik terang terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik antara 15 Agustus hingga 3 September 2025, yang berujung pada penonaktifan lima anggota DPR RI tersebut.
"Ada lima anggota DPR RI yang telah dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni," kata Dek Gam saat membuka sidang.
(Arief Setyadi )