Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MKD: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Terbukti Melanggar Etik

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 05 November 2025 |13:23 WIB
MKD: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Terbukti Melanggar Etik
Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Terbukti Melanggar Etik/Foto: IMG
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR RI nonaktif akibat aksi demo 25-30 Agustus 2025. Hasilnya, hanya 3 orang yang dihukum nonaktif sebagai anggota DPR RI selama beberapa bulan karena melanggar etik DPR RI.

Mereka yang terbukti melanggar etik adalah Nafa Indria Urbach atau Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni sehingga diberikan hukuman nonaktif selama 3-6 bulan. Sedangkan Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI.

"Dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut," ujar anggota MKD dalam persidangan saat membacakan putusannya, Rabu (5/11/2025).

Untuk putusan terhadap Adies Kadir, MKD menyatakan teradu 1, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. MKD meminta teradu 1, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku untuk ke depan.

"Menyatakan teradu 1, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," tutur anggota MKD.

Untuk putusan terhadap Nafa Urbach, MKD menyatakan teradu 2, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. MKD meminta teradu 2 untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku untuk ke depan.

"Menyatakan teradu 2, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat," terang MKD.

 

Untuk Uya Kuya, MKD menyatakan teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. MKD menyatakan teradu 3, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan.

Untuk Eko Patrio, MKD menyatakan teradu 4, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI. MKD menghukum teradu 4 nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional.

Terakhir, untuk Ahmad Sahroni, MKD menyatakan teradu 5, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR RI. MKD menghukum teradu 5 nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat.

"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," kata MKD.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement