JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin, 3 November 2025.
Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya, yakni M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau juga ditetapkan tersangka.
Setelah operasi senyap tersebut, KPK memeriksa 10 orang yang sembilan diantaranya diterbangkan ke Jakarta dari Riau dan satu orang lainnya menyerahkan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan, penetapan tersangka ini usai ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Tanak saat konferensi pers di kantornya pada Rabu (5/11/2025).
Setelah diumumkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4-23 November 2025.
Tanak melanjutkan, tersangka AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara itu, tersangka DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Seluruh tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fahmi Firdaus )