Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Larangan Penjualan Masuk Raperda KTR, INDEF Wanti-Wanti Efek Domino bagi Ekonomi Jakarta

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 05 November 2025 |19:27 WIB
Larangan Penjualan Masuk Raperda KTR, INDEF Wanti-Wanti Efek Domino bagi Ekonomi Jakarta
Ilustrasi (Foto: Dok)
A
A
A

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan setelah menuai pro dan kontra pada Kamis 30 Oktober, yang selanjutnya dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ketua Pansus KTR, Farah Savira, mengatakan pembahasan rampung dengan menghasilkan 27 pasal dan 9 bab yang telah melalui berbagai masukan publik selama dua bulan terakhir.

“Kalau pansus sudah selesai, lalu nanti akan diserahkan kepada Bapemperda dan Rapim, kami akan laporkan hasil kerjanya. Setelah itu nanti ada beberapa tahapan juga, ada fasilitasi Kemendagri lalu ada rapat paripurna terkait hasil pansus ini,” kata Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 30 Oktober. 

Farah juga menegaskan, pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draf akhir. Selain itu, ia menyampaikan tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking) dalam aturan ini.

Ia menilai ketentuan itu tidak dihapus karena memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak dari akses mudah terhadap rokok. “Jadi secara aturan kita menegaskan tidak, tapi nanti kalau secara persyaratan dan penegasan di Pergub itu juga bisa,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement