Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 WN Inggris Napi Kasus Narkoba Dipindahkan ke Negaranya

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 07 November 2025 |12:30 WIB
2 WN Inggris Napi Kasus Narkoba Dipindahkan ke Negaranya
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melakukan proses pemindahan dua narapidana Warga Negara Inggris. Keduanya bernama Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi.

Lindsay June Sandiford (68) merupakan narapidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 1453 K/PID.SUS/2013 dengan pidana mati, yang dihukum di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali.

Sedangkan Shahab Shahabadi (35), narapidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 104/PID/2015/PT.DKI, menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan.

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyampaikan keduanya dipindahkan ke London, Inggris. Proses pemindahan dilakukan bertahap.

Ia menyampaikan, proses transfer ini merupakan kerja sama antarnegara yang berlangsung dengan koordinasi intensif dan penuh kehati-hatian. Pemerintah Indonesia memastikan setiap prosedur pemindahan narapidana lintas negara dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai standar hukum yang berlaku.

"Pendekatan yang kami lakukan bukan hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia," kata Surya, Kamis (6/11/2025).

Surya menambahkan, proses ini sekaligus menunjukkan kredibilitas Indonesia dalam skema kerja sama hukum internasional. “Ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam memperkuat tata kelola dan kerja sama antarnegara. Kolaborasi ini juga memperkuat kepercayaan global terhadap sistem hukum dan pemasyarakatan Indonesia," ucap Surya.

Shahab Shahabadi diberangkatkan pada Kamis 6 November 2025 pukul 06.00 WIB dari Nusa Kambangan menuju Bali melalui Bandara Yogyakarta International Airport. Keduanya kemudian dijadwalkan terbang ke London pada Jumat, 7 November 2025 pukul 00.30 WITA dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, dan seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh Pemerintah Inggris sebagai negara pemohon.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement