"Sesuai Pergub 33 Tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 x UMP," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi, Kamis 6 November.
Diketahui, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan. Namun, Syafrin menegaskan mekanisme pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.
"Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), tetapi setiap 6 bulan dilakukan pembaruan (updating) data agar subsidi tepat sasaran," jelasnya.
"Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Pergub 33/2025," tambahnya.
Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 3 Ayat (1) huruf j (untuk kategori pekerja swasta), disebutkan bahwa pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
2. Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP).
3. Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta), yakni Rp6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025.
4. Masa berlaku kartu layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pembaruan data setiap 6 bulan.
(Arief Setyadi )