JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp500 juta saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) pada Jumat 7 November 2025. Uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam operasi senyap tersebut.
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025).
Asep menjelaskan, Sugiri sebelumnya meminta uang Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, pada 3 November 2025. Uang itu diminta agar Yunus tidak diganti dari jabatannya.
Terkait permintaan tersebut, Sugiri kembali menagih uang pada 6 November 2025. Atas permintaan itu, Yunus melalui teman dekatnya berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan Rp500 juta.
“Uang tersebut akan diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG,” ujar Asep.
KPK Tetapkan 4 Tersangka
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo, Agus Pranono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC) – pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Menurut Asep, terdapat tiga klaster dugaan korupsi dalam kasus ini, yaitu dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah terdapat kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.
(Awaludin)