Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IPW Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP

Awaludin , Jurnalis-Senin, 10 November 2025 |10:31 WIB
IPW Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dan sejumlah pihak lain dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). IPW menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya atas Roy Suryo dkk harus dihormati. Proses tersebut sudah dilakukan melalui pemeriksaan yang mendalam,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Senin (10/11/2025).

Sugeng menjelaskan, dalam kasus ini polisi telah memeriksa 117 saksi, termasuk ahli pidana, ahli psikologi, dan ahli sosiologi. Karena itu, menurutnya, penetapan tersangka dinilai sudah dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur.

“Penetapan ini dilakukan secara cermat dan prosedural. Apalagi tuduhan Roy Suryo cs terhadap Pak Jokowi, terkait ijazah yang disebut palsu, telah mendapatkan penetapan penghentian penyelidikan. Penyelidikan dihentikan karena ijazah Pak Jokowi dinyatakan identik,” ujarnya.

 

Sugeng menambahkan, penetapan tersangka tersebut memiliki legitimasi yang kuat. Ia menilai langkah itu merupakan konsekuensi dari tindakan yang dilakukan pihak Roy Suryo dan bukan bentuk kriminalisasi.

“Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, karena memang ada perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seseorang, dalam hal ini Presiden ke-7 RI, Joko Widodo,” tegasnya.

Menurut Sugeng, Jokowi sebagai pihak yang dituduh, berhak melaporkan dugaan pencemaran nama baik kepada kepolisian.

“Sebagai pribadi yang memiliki kehormatan, seseorang yang merasa namanya dicemarkan atau harkat martabatnya direndahkan karena perbuatan orang lain berhak melapor. Kritik dan tuduhan yang merendahkan martabat adalah dua hal yang berbeda,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement