Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Minta Kemenhut dan Polri Awasi Ketat Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 10 November 2025 |15:34 WIB
DPR Minta Kemenhut dan Polri Awasi Ketat Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Terbongkarnya tambang pasir ilegal yang merusak kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) di Magelang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu, mendapat sorotan tajam dari Komisi IV DPR RI. Tambang ilegal tersebut dilaporkan merugikan negara hingga Rp3 triliun.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkoordinasi dengan Polri untuk menjaga kawasan taman nasional dan hutan lindung dari praktik penambangan ilegal. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah lain.

“Komisi IV DPR RI akan menggunakan seluruh fungsi pengawasan yang dimiliki untuk memastikan bahwa negara tidak abai dan penegakan hukum benar-benar berpihak pada kelestarian hutan Indonesia,” ujar Rajiv, Senin (10/11/2025).

Menurut Rajiv, hutan lindung dan taman nasional merupakan warisan ekologis bangsa. Ia menilai membiarkan praktik tambang ilegal dan perambahan hutan berlangsung sama saja dengan menggadaikan masa depan generasi yang akan datang.

Politikus Partai NasDem itu juga mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri yang berhasil membongkar aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan TNGM.

“Saya apresiasi gerak cepat Polri yang berhasil mengungkap penambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, yang telah berlangsung cukup lama dan merusak ekosistem hutan,” katanya.

 

Rajiv menegaskan, perambahan kawasan taman nasional tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena banyak hutan di Indonesia telah hancur akibat lemahnya penegakan hukum.

“Persoalan utama hari ini bukan lagi sekadar ketiadaan aturan, melainkan kurangnya kesigapan dan lemahnya daya paksa penegakan hukum oleh Kemenhut di lapangan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tidak dapat bekerja sendiri dan perlu menggandeng kepolisian dalam setiap penanganan kasus tambang ilegal di kawasan hutan maupun taman nasional.

“Dalam skala kejahatan sebesar ini, Ditjen Gakkum LHK terbukti tidak dapat bekerja sendiri. Kepolisian, khususnya Bareskrim, harus dilibatkan secara integral dan sistematis dalam setiap penanganan kasus perambahan hutan dan tambang ilegal,” tegasnya.

 

“Angka ratusan perkara tambang ilegal yang sudah ditangani Bareskrim dan jajaran Polda menunjukkan bahwa Polri memiliki infrastruktur penegakan hukum yang bisa menjadi force multiplier bagi Kemenhut,” sambungnya.

Rajiv, legislator asal Dapil Jawa Barat II, juga mendorong Kemenhut untuk melakukan pemutakhiran data nasional perambahan hutan serta menetapkan target pemulihan yang terukur.

“Saya mengharapkan Kemenhut segera memutakhirkan data dan membuka peta nasional perambahan hutan serta tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan taman nasional untuk periode 2020–2025, menetapkan target pemulihan yang terukur, serta memperkuat mandat dan sumber daya Ditjen Gakkum,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement