Anang juga menjelaskan pasal yang akan didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para tersangka, serta menegaskan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Pasal yang didakwakan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan subsidernya Pasal 3 UU Tipikor,” tandasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 5 September 2025.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Pihak Kejagung juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan upaya pengalihan isu.
Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus ini dan diduga menyalahgunakan kewenangannya. Adapun tersangka lainnya ialah Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.
(Awaludin)