Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan hingga Akhir 2025

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 10 November 2025 |06:23 WIB
Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan hingga Akhir 2025
Ilustrasi surat kendaraan bermotor/Foto: Okezome
A
A
A
 
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun. Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan proses administrasi menjadi semakin mudah serta transparan.

Sebagai tambahan kemudahan, pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat. Dengan begitu, masyarakat memiliki fleksibilitas yang lebih luas untuk melunasi kewajibannya.
 
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” ungkapnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement