JAKARTA – Polisi menangkap dua pelaku penembakan terhadap anggota Pam Swakarsa atau hansip di Cakung, Jakarta Timur. Diketahui, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan, pelaku bernama Romaja (29) baru bebas dari penjara pada Juli 2024 lalu. Ia diketahui sudah lima kali keluar-masuk penjara atas kasus serupa.
“RS alias R, laki-laki, umur 29 tahun (residivis, pernah ditahan lima kali, baru bebas bulan Juli 2024). Selama bebas, tersangka R melakukan pencurian sepeda motor di daerah Bandar Lampung sebanyak dua kali, dan satu kali di wilayah hukum Polda Metro bersama RF di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Hasil curian dijual kepada M,” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Selain Romaja, polisi juga menangkap PS alias P (23) yang ikut dalam aksi pencurian di Cakung. PS juga tercatat sebagai residivis yang baru keluar penjara pada Agustus 2025 lalu.
“Tersangka PS keluar bulan Agustus 2025 dan kembali beraksi di TKP penembakan di Cakung, Jakarta Timur,” ujar Budi.
Sebagai informasi, peristiwa penembakan terjadi di Kampung Baru, Jalan Pelajar, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu (8/11/2025). Satu orang tewas dalam peristiwa tersebut.
Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku Romaja ditangkap di Bakauheni saat hendak kabur ke wilayah Lampung, sementara PS ditangkap di kontrakan milik saudaranya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
(Awaludin)