Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Ibu Negara dan Anak Eks Presiden Divonis 20 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 13 November 2025 |11:46 WIB
Mantan Ibu Negara dan Anak Eks Presiden Divonis 20 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi
Mantan Presiden Gabon Ali Bongo (kiri) dan mantan Ibu Negara Sylvia Bongo (kanan).
A
A
A

Mantan presiden tersebut tidak menghadapi tuntutan hukum dan juga dibebaskan dari tahanan rumah tempat ia dilaporkan tinggal. Otoritas Gabon menyatakan Ali Bongo bebas bergerak sesuka hatinya.

Kejaksaan Umum Gabon mengatakan bahwa penyelidikan pencucian uang terhadap Sylvia Bongo sedang berlangsung secara terpisah di Swiss, demikian dilaporkan BBC.

Jaksa penuntut umum Gabon, Eddy Minang, pada Senin (10/11/2025) mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka "terkejut" tidak melihat mantan ibu negara dan putranya di pengadilan saat persidangan dimulai.

Sylvia Bongo lahir di Prancis dan memegang kewarganegaraan Prancis, demikian pula dengan putranya.

Mereka mengklaim telah disiksa oleh militer selama penahanan di Gabon dan mengajukan kasus di Prancis tahun lalu, yang dibantah oleh pihak berwenang Gabon.

Noureddin diperintahkan membayar denda tambahan sebesar USD 2,1 miliar karena perannya sebagai Koordinator Umum Urusan Kepresidenan, posisi yang diduga ia gunakan untuk menggelapkan uang publik dalam jumlah tersebut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement