"Misalnya begini ya, di dalam beberapa perkara yang ditangani oleh teman-teman kepolisian itu, benda yang harus disita terletak di beberapa provinsi. Artinya, dia terletak di beberapa daerah hukum," ujarnya.
Eddy mengatakan, hal ini tidak efisien jika di setiap daerah hukum polisi harus meminta izin. Sehingga, dalam R-KUHAP ini nantinya pihak kepolisian hanya perlu meminta izin dari satu pengadilan negeri, dan sudah bisa melakukan penyitaan terhadap beberapa benda yang berada di daerah hukum lain.
"Termasuk misalnya juga bagaimana kalau benda yang akan disita itu berada di luar negeri. Maka itu meminta izinnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya.
"Ini yang masih kita bahas besok (Kamis). Besok (Kamis) dilanjutkan dengan penyitaan lagi," kata dia.
(Arief Setyadi )