“Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Iman, Kamis.
Iman menjelaskan, penyidik tidak melakukan penahanan karena ketiganya mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
“Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ujarnya.
(Arief Setyadi )