Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelar Aksi di Polda Metro, Sejumlah Elemen Desak Roy Suryo Cs Ditahan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 13 November 2025 |11:14 WIB
Gelar Aksi di Polda Metro, Sejumlah Elemen Desak Roy Suryo Cs Ditahan
Sejumlah elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya/Foto: Riyan Rizki Roshali-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah elemen yang mengatasnamakan Pemuda Patriot Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Mereka mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan (dkk) terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Berdasarkan pantauan di depan Polda Metro Jaya, terlihat sejumlah elemen membentangkan spanduk bertuliskan desakan ‘Mendesak Polda Metro Jaya tangkap Teroris (Tifa, Roy dan Rismon)’.

Sementara itu, sang orator mengungkapkan bahwa Roy Suryo Cs telah meragukan harga diri (dignity) dari Presiden ke-7 RI Jokowi.

“Apa yang dilakukan oleh Teroris, Roy Suryo, Tifa dan Rismon Sianipar telah meragukan dignity seorang mantan Presiden RI ke-7,” teriak orator.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.

Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas dia.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement