Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Pelajari Putusan MK soal Polisi Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 14 November 2025 |01:01 WIB
DPR Pelajari Putusan MK soal Polisi Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri yang tak lagi bisa menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.

"Jadi, secara jelasnya dipertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengatakan, tugas kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Nah itu nanti penjabarannya silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu," ucap Dasco.

Saat disinggung apakah putusan MK tersebut bakal diakomodasi dalam RUU Polri, Dasco belum dapat memastikan. Ia menegaskan, pihaknya akan mengkaji dan berkoordinasi dengan pemerintah terlebih dahulu sebelum melakukan revisi undang-undang.

"Ya, sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi undang-undang, misalnya kan, itu harus pemerintah dengan DPR," ucap Dasco.

"Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu. Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama," pungkasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan anggota Polri tak lagi bisa menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan atas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.

Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement