Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MK soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Begini Kata Akademisi

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 14 November 2025 |15:01 WIB
Putusan MK soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Begini Kata Akademisi
Putusan MK soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Begini Kata Akademisi
A
A
A

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri yang masih aktif tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Sehingga, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota Polisi itu diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement