Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR ini menilai, penghapusan tunggakan harus didasarkan syarat yang jelas. Misalnya, pada periode berapa tunggakan peserta bisa dihapus.
"Apakah ada grace periode untuk mendaftar di DTSEN bagi yang benar-benar belum mampu, namun belum terdata atau proses pemutakhiran data sebelum kebijakan diberlakukan," ujarnya.
Ravindra menambahkan, pemerintah perlu menjelaskan secara detail syarat peserta yang akan terdampak pada penghapusan tunggakan.
‘’Saat ini paling krusial dalam masalah ini yakni pemutakhiran data untuk memastikan peserta yang mendapat keringangan adalah masyarakat tidak mampu,’’pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )