Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Usulkan Penggunaan AI untuk Jangkau Akses Kesehatan di Wilayah 3T

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 17 November 2025 |20:08 WIB
DPR Usulkan Penggunaan AI untuk Jangkau Akses Kesehatan di Wilayah 3T
Anggota Komisi IX DPR RI Ravindra Airlangga
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Ravindra Airlangga mengusulkan pemanfaatan teknologi telemedicine dan kecerdasan buatan untuk menjangkau atau memperkuat layanan kesehatan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.

Ravindra telah menyampaikan usulan ini langsung kepada Menteri Kesehatan, dalam Rapat Dengar Pendapat yang juga dihadiri Ketua DJSN, Ketua Dewas BPJS Kesehatan, dan Dirut BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Untuk penyakit yang mudah didiagnosis, seperti jantung, telemedicine atau artificial intelligent AI bisa membantu dokter di lapangan, tentu dengan tetap memerlukan persetujuan akhir dari tenaga medis manusia," ujar Ravindra, dikutip, Senin, (17/11/2025).

Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR ini mengatakan, inovasi berbasis kecerdasan buatan bisa mempercepat deteksi dini dan meringankan pelayanan di daerah dengan keterbatasan tenaga medis.

Disisi lain, dia juga setuju dengan rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Baik itu pada skema Penerim Bantuan Iuran (PBI) maupun PBPU Pemda.

Berdasarkan data yang masuk kepada dirinya, ada delapan jenis penyakit katastrpik yang telah menyerap sekitar 21 persen dari total pembayaran BPJS Kesehatan. Dari jumlah itu, penyakit jantung dan stroke menjadi beban terbesar.

‘’Jika wacana penghapusan tunggakan peserta BPJS Kesehatan ini dijalankan, akan menjadi momentum pemutakhiran DTSEN. Selain itu, rencana pemerintah ini juga bakal meningkatkan efisiensi program jaminan kesehatan nasional,’’terangnya.

 

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR ini menilai, penghapusan tunggakan harus didasarkan syarat yang jelas. Misalnya, pada periode berapa tunggakan peserta bisa dihapus.

"Apakah ada grace periode untuk mendaftar di DTSEN bagi yang benar-benar belum mampu, namun belum terdata atau proses pemutakhiran data sebelum kebijakan diberlakukan," ujarnya.

Ravindra menambahkan, pemerintah perlu menjelaskan secara detail syarat peserta yang akan terdampak pada penghapusan tunggakan.

‘’Saat ini paling krusial dalam masalah ini yakni pemutakhiran data untuk memastikan peserta yang mendapat keringangan adalah masyarakat tidak mampu,’’pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement