Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.
Setnov mendapatkan keringanan hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi proyek e-KTP yang sebelumnya membuatnya divonis 15 tahun penjara. Hukuman tersebut kemudian menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, memungkinkan ia bebas lebih cepat melalui program bersyarat.
(Fahmi Firdaus )