Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo Cs Walk Out Usai Dilarang Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 19 November 2025 |12:18 WIB
Roy Suryo Cs <i>Walk Out</i> Usai Dilarang Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Roy Suryo cs gagal beraudiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri/Foto: Ari Sandita-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma ikut mendatangi PTIK Polri bersama Refly Harun untuk melakukan audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun, mereka memilih walk out usai dilarang ikut audiensi karena statusnya sebagai tersangka.

"Tadi kami diberikan pilihan oleh Prof. Jimly, untuk tetap duduk di dalam tapi tidak boleh bicara atau keluar. Maka kami sepakat keluar saja, maka kami sepakat untuk walk out ya," ujar Roy Suryo di PTIK, Jakarta pada Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, dia bersama Rismon dan Tifa mendatangi PTIK untuk melakukan audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri atas undangan atau ajakan Refly Harun. Saat berada di dalam, dia justru diberikan pilihan boleh ikut hadir dalam audiensi tapi tak boleh bicara atau meninggalkan ruangan audiensi.

Sementara itu, Refly Harun menerangkan, sejatinya saat dia bersama rekan-rekannya menyoroti soal dugaan kriminalisasi atas ditetapkannya status Roy Suryo Cs sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Maka, mereka bersepakat menghubungi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie untuk membahas persoalan tersebut, yang mana diamini oleh Jimly.

"Lalu, stafnya bilang buat surat Permohonan Audiensi, ya sudah saya bikin. Waktu itu nama-nama (timnya yang diajukan audiensi) adalah nama yang hadir (dalam audiensi hari ini), minus RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr. Tifa) karena RRT kan persiapan (jelang pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro)," tuturnya.

Dia menjelaskan, meski nama Roy Suryo Cs tak disertakan dalam daftar nama yang bakal ikut audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di hari Rabu (19/11/2025) ini, dia sudah menghubungi Ketua Komisi tersebut untuk menanyakan perihal boleh tidaknya Roy Suryo Cs diikutkan dalam audiensi itu. Ketua Komisi pun membolehkannya karena dia lah yang berhak menentukan siapa saja yang ikut audiensi sesuai permintaannya.

 

"Saya bilang sama Pak Jimly, bisa enggak RRT ikut? Karena asbabun nuzulnya kan soal kasus mereka sesungguhnya. Silakan, kan kamu yang nentukan. Ya ajak saja. Yang lainnya terserah. Ya sudah," jelasnya.

Namun, kata dia, di saat-saat terakhir atau Selasa, 18 November 2025 semalam, Ketua Komisi itu memberikan kabar Roy Suryo Cs tidak dibolehkan ikut audiensi tersebut karena statusnya sebagai tersangka. Dia pun mempertanyakan mengapa hanya karena status Roy Suryo Cs sebagai tersangka tidak diperkenankan masuk ke ruangan audiensi itu.

"Sebenarnya malam, Pak Jimly WA saya mengatakan RRT tidak boleh masuk karena dalam status tersangka. Saya sengaja tidak kasih tahu mereka karena saya menganggap, Ini apa-apaan, ini kan lembaga aspiratif, lembaga aspirasi, masa belum apa-apa sudah menghukum orang. Status tersangka itu, itu kan belum bersalah," bebernya.

Refly menambahkan, dia tak memberitahukan kabar itu ke Roy Suryo Cs karena menilai tak seharusnya Roy Suryo Cs tak boleh masuk ke ruangan audiensi hanya karena status tersangkanya itu. Lantas, saat hari ini Roy Suryo Cs datang bersamanya ke PTIK, akhirnya Roy Suryo Cs diberikan pilihan untuk boleh hadir di ruang audiensi tanpa boleh bicara ataukah keluar ruangan audiensi, yang mana sebelumnya dikabarkan tak diperkenankan masuk ruangan audiensi.

"Ketika datang tentu kaget Pak Jimly. Lalu rupanya dikasih pilihan. Apakah keluar atau duduk di belakang. Rupanya mereka memilih keluar, mayoritas ya," katanya.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement