Situasi memanas setelah massa tidak mengindahkan imbauan polisi untuk berhenti melempar dan membubarkan diri. Massa justru tetap melakukan pelemparan dan pembakaran di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
“Para terdakwa berada di sekitar kerusuhan dan ikut serta merusak fasilitas umum, melempari anggota kepolisian, dan melawan petugas yang sedang melakukan pengamanan,” ujar JPU.
Perbuatan kedua terdakwa dianggap memenuhi unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 212 KUHP jo. Pasal 214 ayat (1) KUHP terkait kekerasan terhadap aparat, serta Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena tidak mematuhi perintah pembubaran setelah tiga kali imbauan.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 218 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan tidak segera meninggalkan kerumunan yang diperintahkan bubar, serta Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas tindakan merusak fasilitas umum seperti road barrier dan properti lain milik pemerintah.
(Awaludin)